Bank Duta Kepri
Kredit Icon

Pengaduan Nasabah / Whistleblowing System

Whistleblowing system adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pihak internal maupun pihak eksternal yang terkait dengan Bank Duta Kepri untuk melaporkan tindakan atau perilaku yang dianggap melanggar hukum, kebijakan internal, atau etika dalam operasional Bank Duta Kepri. Tujuan utama dari sistem whistleblowing adalah untuk mencegah tindak kejahatan, penyalahgunaan wewenang, atau penipuan yang dapat merugikan bank, nasabah, atau masyarakat luas.

Dasar dari WBS termuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kriteria Pengaduan

Jika kamu melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Bank Duta Kepri, silahkan untuk mengisi formulir pelaporan Pengaduan Nasabah. Jika laporan kamu memenuhi syarat/kriteria, maka laporan kamu akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  1. WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  2. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  3. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  4. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  5. HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  6. EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Kamu tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri kamu. Bank Duta Kepri akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas kamu sebagai whistleblower. Bank Duta Kepri menghargai informasi yang kamu laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang kamu kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan kamu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan kamu dikirim.


Form Online Pengaduan Nasabah Bank Duta Kepri

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami akan menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

PT. BPR Duta Kepulauan Riau

Kantor Pusat: Jl. Kamboja No. 21 Tanjungpinang 29112, Kepulauan Riau

Hubungi Kami

Phone

Fax

Media Sosial

PT. BPR Duta Kepulauan Riau terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Copyright 2025 @ PT BPR Duta Kepulauan Riau