Whistleblowing system adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pihak internal maupun pihak eksternal yang terkait dengan Bank Duta Kepri untuk melaporkan tindakan atau perilaku yang dianggap melanggar hukum, kebijakan internal, atau etika dalam operasional Bank Duta Kepri. Tujuan utama dari sistem whistleblowing adalah untuk mencegah tindak kejahatan, penyalahgunaan wewenang, atau penipuan yang dapat merugikan bank, nasabah, atau masyarakat luas.
Jika kamu melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Bank Duta Kepri, silahkan untuk mengisi formulir pelaporan Pengaduan Nasabah. Jika laporan kamu memenuhi syarat/kriteria, maka laporan kamu akan diproses lebih lanjut.
Kamu tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri kamu. Bank Duta Kepri akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas kamu sebagai whistleblower. Bank Duta Kepri menghargai informasi yang kamu laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang kamu kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan kamu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan kamu dikirim.
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami akan menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Kantor Pusat: Jl. Kamboja No. 21 Tanjungpinang 29112, Kepulauan Riau
Hubungi Kami
Media Sosial
Copyright 2025 @ PT BPR Duta Kepulauan Riau